Adakah Batas Kepemilikan Harta dalam Islam?

| 07.16.00 | ,
Batas Kepemilikan Harta dalam Islam
Manusia, sebagai makhluk yang telah Allah berikan potensi akal, naluri dan juga kebutuhan fisik, akan selalu berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhannya tersebut. Merupakan hal yang alami dan menjadi fitrahnya bahwa manusia akan selalu berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karenanya, menghalangi manusia untuk memperoleh kekayaan merupakan suatu hal yang bertentangan dengan fitrah.

Di sisi lain, jika manusia dibiarkan begitu saja untuk memperoleh kekayaannya, mengelola dan menghabiskan harta atau kekayaannya, maka gejolak lah yang akan muncul. Kita dapat melihat bagaimana keburukan dan kerusakan yang muncul sebagai akibat dari kerakusan dan keserakahan manusia. Korupsi yang terus terjadi dan pemerataan kesejahteraan yang tak kunjung tercapai di negeri ini pun merupakan akibat dari kerakusan manusia akan dunia. Semoga kita dilindungi dari fitnah ini..

Lalu bagaimanakah Islam mengatur atau membatasi kepemilikan harta?

Islam datang dari Sang Pencipta sebagai petunjuk kepada manusia agar benar dan tepat dalam menjalani kehidupan. Menuntun akal manusia yang terbatas agar mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang terpuji dan mana yang tercela, mana yang memberikan manfaat dan mana yang mengandung madharat, baik dalam jangka pendek maupun jangka yang sangat panjang. Ya... sampai kehidupan kelak. Karena di sanalah semua perbuatan kita akan dimintai pertanggungjawaban, tak satu pun yang terlewatkan dan terlupakan. Dan ingatlah, terkai urusan harta, kita akan dimintai pertanggungjawaban 2 kali, darimana ia diperoleh dan untuk apa ia digunakan?

Kembali ke topik pembatasan harta. Islam tidak membatasi kepemilikan harta dari segi kuantitas atau jumlah. Islam tidak membatasi jumlah, misal harta maksimal yang dimiliki seseorang adalah 100 Milyar, tidak ada batasan seperti itu. Islam hadir dengan membolehkan seseorang memperoleh harta berapa pun jumlahnya dengan mekanisme tertentu. Artinya, yang diatur oleh Islam adalah cara/mekanismenya. Baik cara/mekanisme perolehan, pengembangan juga pemanfaatan harta kekayaan.

Jadi, silahkan saja Anda memiliki harta dengan jumlah berapa pun asalkan halal. Anda boleh memiliki rumah dan aset berapa pun asalkan diperoleh melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariah Islam. Makanya Islam melarang dan mengharamkan pencurian, ghasab (perampasan), risywah (suap), pinjaman ribawi, dan lain-lain. Anda pun diperbolehkan mengembangkan dan menghabiskan/mengkonsumsi kekayaan yang dimiliki asalkan dengan cara-cara yang benar. Namun, Anda dilarang mengembangkan harta dengan cara salah seperti investasi dengan pengembalian yang mengandung riba/bunga, melakukan perjudian, curang dalam berdagang, melakukan penimbunan, dan lain-lain. 

Adakah sebagian kecil harta kita yang diperoleh melalui cara-cara yang terlarang? Mari kita intropeksi diri masing-masing. Tak perlu bangga dengan harta yang melimpah penuh kemewahan, juga tak perlu risau dengan harta yang sedikit. Ingat... carilah harta yang berkah.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Back to Top