-->
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan

Hukum Denda (Penalti)

Inilah Hukum Denda (Penalti)
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum denda (penalti) pada akad-akad muamalah. (Hanif Eka Meiana, Bantul)

Jawab:
Denda (al syarat al jaza'iy) adalah sejumlah ganti rugi finansial yang telah disepakati oleh dua pihak yangn berakad yang akan dibayarkan pada saat terjadinya pelanggaran terhadap suatu ketentuan (iltizam). (Ziyad Ghazal, Masyru' Qonun al-Buyu', hal 20)

Hukum syara' untuk denda adalah sebagai berikut; Pertama, denda hukumnya boleh jika obyek akad (ma'qud alaih) muamalah yang ada bukan hutang (ad dain). Kedua, denda hukumnya haram jika obyek akad muamalah adalah hutang (ad dain). (Ziyad Ghazal, Masyru' Qonun al-Buyu, hal 121-122; Sholah Showi dan Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa'u Tajir Jahluhu, hal 50).

Dalil bolehnya denda pada muamalah yang obyek akadnya bukan utang, adalah sabda Rasulullah saw, "Kaum Muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud No 3594 dan Tirmidzi No 1363)

Hadits di atas menunjukkan bolehnya menetapkan syarat ja'liy, yaitu syarat yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berakad, selama syarat ja'liy tersebut tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Syarat denda (al syarat al jaza'iy) termasuk syarat ja'liy tersebut, sehingga hukumnya boleh, asalkan tidak melanggar hukum syara. (Sholah Showi dan Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa'u Tajir Jahluhu, hal 50).

Dalil tersebut diperkuat dengan pendapat sebagian shahabat dan tabi'in yang mengamalkan denda dalam muamalah bukan hutang. Imam Bukhari meriwayatkan 2 riwayat dari Ibnu Sirin (seorang tabi'in); Pertama, Ibnu Sirin berkata; "Seseorang berkata kepada pihak yang menyewa [unta], 'masukkan untamu [untuk kunaiki], lalu jika aku tak jadi berangkat bersamamu pada hari anu dan anu, maka bagimu 100 dirham." Berkata Suraih, "Barangsiapa menetapkan syarat untuk dirinya secara sukarela tanpa paksaan, maka dia terikat dengan syarat itu." (HR. Bukhari No 2584)

Kedua, Ibnu Sirin berkata, "Sesungguhnya pernah seorang laki-laki menjual makanan kepada pembeli. Pembeli mengatakan, 'Jika aku tidak mendatangi kamu pada hari Rabu, maka tidak ada jual beli antara aku dan kamu' Pembeli itu memang tidak datang [pada hari Rabu itu]. Syuraih berkata kepada pembeli, "Kamu telah menyalahi [akad]'. Lalu Syuraih memutuskan [denda] atas pembeli. (HR Bukhari No 2584)

Dua riwayat dari Ibnu Sirin di atas menunjukkan praktik denda di kalangan shahabat dan tabi'in. Pada riwayat pertama, denda dikenakan pada akad ijarah (sewa unta) yang tidak jadi (dibatalkan). Pada riwayat kedua, denda dikenakan pada akad jual beli yang tidak jadi (dibatalkan). (Sholah Showi dan Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa'u Tajir Jahluhu, hal 50).

Adapun haramnya denda jika obyek akad muamalahnya adalah hutang (ad dain), dikarenakan denda tersebut hakikatnya riba, yaitu tambahan yang disyaratkan atas utang (ad dain), baik hutang berupa qordh (pinjaman) maupun bukan qordh, misal utang pada jual beli. (Ziyad Ghazal, Masyru' Qonun al-Buyu, hal 120).

Mengenai haramnya tambahan atas utang, Imam Ibnu Abdul Barr berkata, "Telah sepakat para ulama dari generasi salaf dan khalaf, bahwa riba yang pengharamannya turun dalam al Quran adalah seorang pemberi utang mengambil kompensasi uang atau barang karena penundaan utangnya setelah jatuh tempo." (Ibnu Abdul Barr. al Kafi, Juz 2 hal 633)

Denda yang haram misalnya denda pada akad qordh (pinjaman) seperti utang uang. Haram pula denda pada akad ba'i as salam (jual beli pesan) dan bai al istishna (jual beli yang mensyaratkan pembuatan barang oleh penjual), karena pada kedua akad tersebut ada utang dari sisi penjual. Haram juga denda pada jual beli angsuran (bai bi taqshith) karena ada utang dari sisi pembeli.

Kesimpulannya, (1) Denda hukumnya boleh jika obyek akad muamalah yang ada bukan hutang, asalkan denda tersebut disepakati oleh kedua belah pihak pada saat akad. (2) Denda hukumnya haram jika obyek akad muamalahnya adalah hutang, sebab denda pada akad utang tersebut itu hakikatnya adalah tambahan yang disyaratkan atas utang. Ini jelas merupakan riba yang diharamkan dalam Islam. Wallahu a'lam. [KH Shiddiq Al Jawi]

| 09.51.00 | ,

Hukum Denda (Penalti)

Inilah Hukum Denda (Penalti)
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum denda (penalti) pada akad-akad muamalah. (Hanif Eka Meiana, Bantul)

Jawab:
Denda (al syarat al jaza'iy) adalah sejumlah ganti rugi finansial yang telah disepakati oleh dua pihak yangn berakad yang akan dibayarkan pada saat terjadinya pelanggaran terhadap suatu ketentuan (iltizam). (Ziyad Ghazal, Masyru' Qonun al-Buyu', hal 20)

Hukum syara' untuk denda adalah sebagai berikut; Pertama, denda hukumnya boleh jika obyek akad (ma'qud alaih) muamalah yang ada bukan hutang (ad dain). Kedua, denda hukumnya haram jika obyek akad muamalah adalah hutang (ad dain). (Ziyad Ghazal, Masyru' Qonun al-Buyu, hal 121-122; Sholah Showi dan Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa'u Tajir Jahluhu, hal 50).

Dalil bolehnya denda pada muamalah yang obyek akadnya bukan utang, adalah sabda Rasulullah saw, "Kaum Muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud No 3594 dan Tirmidzi No 1363)

Hadits di atas menunjukkan bolehnya menetapkan syarat ja'liy, yaitu syarat yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berakad, selama syarat ja'liy tersebut tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Syarat denda (al syarat al jaza'iy) termasuk syarat ja'liy tersebut, sehingga hukumnya boleh, asalkan tidak melanggar hukum syara. (Sholah Showi dan Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa'u Tajir Jahluhu, hal 50).

Dalil tersebut diperkuat dengan pendapat sebagian shahabat dan tabi'in yang mengamalkan denda dalam muamalah bukan hutang. Imam Bukhari meriwayatkan 2 riwayat dari Ibnu Sirin (seorang tabi'in); Pertama, Ibnu Sirin berkata; "Seseorang berkata kepada pihak yang menyewa [unta], 'masukkan untamu [untuk kunaiki], lalu jika aku tak jadi berangkat bersamamu pada hari anu dan anu, maka bagimu 100 dirham." Berkata Suraih, "Barangsiapa menetapkan syarat untuk dirinya secara sukarela tanpa paksaan, maka dia terikat dengan syarat itu." (HR. Bukhari No 2584)

Kedua, Ibnu Sirin berkata, "Sesungguhnya pernah seorang laki-laki menjual makanan kepada pembeli. Pembeli mengatakan, 'Jika aku tidak mendatangi kamu pada hari Rabu, maka tidak ada jual beli antara aku dan kamu' Pembeli itu memang tidak datang [pada hari Rabu itu]. Syuraih berkata kepada pembeli, "Kamu telah menyalahi [akad]'. Lalu Syuraih memutuskan [denda] atas pembeli. (HR Bukhari No 2584)

Dua riwayat dari Ibnu Sirin di atas menunjukkan praktik denda di kalangan shahabat dan tabi'in. Pada riwayat pertama, denda dikenakan pada akad ijarah (sewa unta) yang tidak jadi (dibatalkan). Pada riwayat kedua, denda dikenakan pada akad jual beli yang tidak jadi (dibatalkan). (Sholah Showi dan Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa'u Tajir Jahluhu, hal 50).

Adapun haramnya denda jika obyek akad muamalahnya adalah hutang (ad dain), dikarenakan denda tersebut hakikatnya riba, yaitu tambahan yang disyaratkan atas utang (ad dain), baik hutang berupa qordh (pinjaman) maupun bukan qordh, misal utang pada jual beli. (Ziyad Ghazal, Masyru' Qonun al-Buyu, hal 120).

Mengenai haramnya tambahan atas utang, Imam Ibnu Abdul Barr berkata, "Telah sepakat para ulama dari generasi salaf dan khalaf, bahwa riba yang pengharamannya turun dalam al Quran adalah seorang pemberi utang mengambil kompensasi uang atau barang karena penundaan utangnya setelah jatuh tempo." (Ibnu Abdul Barr. al Kafi, Juz 2 hal 633)

Denda yang haram misalnya denda pada akad qordh (pinjaman) seperti utang uang. Haram pula denda pada akad ba'i as salam (jual beli pesan) dan bai al istishna (jual beli yang mensyaratkan pembuatan barang oleh penjual), karena pada kedua akad tersebut ada utang dari sisi penjual. Haram juga denda pada jual beli angsuran (bai bi taqshith) karena ada utang dari sisi pembeli.

Kesimpulannya, (1) Denda hukumnya boleh jika obyek akad muamalah yang ada bukan hutang, asalkan denda tersebut disepakati oleh kedua belah pihak pada saat akad. (2) Denda hukumnya haram jika obyek akad muamalahnya adalah hutang, sebab denda pada akad utang tersebut itu hakikatnya adalah tambahan yang disyaratkan atas utang. Ini jelas merupakan riba yang diharamkan dalam Islam. Wallahu a'lam. [KH Shiddiq Al Jawi]

Bunga Bank dan Penyaluran Harta Riba

Cara Penyaluran Harta Riba
Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan? 

Bunga Bank itu Riba

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).

Pemanfaatan Dana Riba

Sependek pengatahuan kami, para ulama sepakat bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim untuk memilikinya dan dimanfaatkan sendiri. Ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui. Jika tidak diketahui dari mana berasal harta tersebut, maka bagaimanakah dana tersebut disalurkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.
  • Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.
  • Pendapat kedua menyatakan bahwa dana tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i.
Pendapat jumhur ulama lebih kuat. Karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan atau diinfakkan. Kalau harta riba tersebut dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu juga sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.

Di antara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai luqothoh (barang temuan),

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

“Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani).

Ke Manakah Harta Riba Disalurkan?

Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:
  • Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  • Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
  • Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
  • Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.
Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Wallahu a’lam.

Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram.Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi: Penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772

#repost

Bunga Bank dan Penyaluran Harta Riba

Cara Penyaluran Harta Riba
Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan? 

Bunga Bank itu Riba

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).

Pemanfaatan Dana Riba

Sependek pengatahuan kami, para ulama sepakat bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim untuk memilikinya dan dimanfaatkan sendiri. Ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui. Jika tidak diketahui dari mana berasal harta tersebut, maka bagaimanakah dana tersebut disalurkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.
  • Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.
  • Pendapat kedua menyatakan bahwa dana tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i.
Pendapat jumhur ulama lebih kuat. Karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan atau diinfakkan. Kalau harta riba tersebut dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu juga sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.

Di antara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai luqothoh (barang temuan),

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

“Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani).

Ke Manakah Harta Riba Disalurkan?

Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:
  • Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  • Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
  • Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
  • Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.
Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Wallahu a’lam.

Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram.Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi: Penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772

#repost

Adakah Batas Kepemilikan Harta dalam Islam?

Batas Kepemilikan Harta dalam Islam
Manusia, sebagai makhluk yang telah Allah berikan potensi akal, naluri dan juga kebutuhan fisik, akan selalu berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhannya tersebut. Merupakan hal yang alami dan menjadi fitrahnya bahwa manusia akan selalu berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karenanya, menghalangi manusia untuk memperoleh kekayaan merupakan suatu hal yang bertentangan dengan fitrah.

Di sisi lain, jika manusia dibiarkan begitu saja untuk memperoleh kekayaannya, mengelola dan menghabiskan harta atau kekayaannya, maka gejolak lah yang akan muncul. Kita dapat melihat bagaimana keburukan dan kerusakan yang muncul sebagai akibat dari kerakusan dan keserakahan manusia. Korupsi yang terus terjadi dan pemerataan kesejahteraan yang tak kunjung tercapai di negeri ini pun merupakan akibat dari kerakusan manusia akan dunia. Semoga kita dilindungi dari fitnah ini..

Lalu bagaimanakah Islam mengatur atau membatasi kepemilikan harta?

Islam datang dari Sang Pencipta sebagai petunjuk kepada manusia agar benar dan tepat dalam menjalani kehidupan. Menuntun akal manusia yang terbatas agar mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang terpuji dan mana yang tercela, mana yang memberikan manfaat dan mana yang mengandung madharat, baik dalam jangka pendek maupun jangka yang sangat panjang. Ya... sampai kehidupan kelak. Karena di sanalah semua perbuatan kita akan dimintai pertanggungjawaban, tak satu pun yang terlewatkan dan terlupakan. Dan ingatlah, terkai urusan harta, kita akan dimintai pertanggungjawaban 2 kali, darimana ia diperoleh dan untuk apa ia digunakan?

Kembali ke topik pembatasan harta. Islam tidak membatasi kepemilikan harta dari segi kuantitas atau jumlah. Islam tidak membatasi jumlah, misal harta maksimal yang dimiliki seseorang adalah 100 Milyar, tidak ada batasan seperti itu. Islam hadir dengan membolehkan seseorang memperoleh harta berapa pun jumlahnya dengan mekanisme tertentu. Artinya, yang diatur oleh Islam adalah cara/mekanismenya. Baik cara/mekanisme perolehan, pengembangan juga pemanfaatan harta kekayaan.

Jadi, silahkan saja Anda memiliki harta dengan jumlah berapa pun asalkan halal. Anda boleh memiliki rumah dan aset berapa pun asalkan diperoleh melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariah Islam. Makanya Islam melarang dan mengharamkan pencurian, ghasab (perampasan), risywah (suap), pinjaman ribawi, dan lain-lain. Anda pun diperbolehkan mengembangkan dan menghabiskan/mengkonsumsi kekayaan yang dimiliki asalkan dengan cara-cara yang benar. Namun, Anda dilarang mengembangkan harta dengan cara salah seperti investasi dengan pengembalian yang mengandung riba/bunga, melakukan perjudian, curang dalam berdagang, melakukan penimbunan, dan lain-lain. 

Adakah sebagian kecil harta kita yang diperoleh melalui cara-cara yang terlarang? Mari kita intropeksi diri masing-masing. Tak perlu bangga dengan harta yang melimpah penuh kemewahan, juga tak perlu risau dengan harta yang sedikit. Ingat... carilah harta yang berkah.

Semoga bermanfaat
| 07.16.00 | ,

Adakah Batas Kepemilikan Harta dalam Islam?

Batas Kepemilikan Harta dalam Islam
Manusia, sebagai makhluk yang telah Allah berikan potensi akal, naluri dan juga kebutuhan fisik, akan selalu berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhannya tersebut. Merupakan hal yang alami dan menjadi fitrahnya bahwa manusia akan selalu berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karenanya, menghalangi manusia untuk memperoleh kekayaan merupakan suatu hal yang bertentangan dengan fitrah.

Di sisi lain, jika manusia dibiarkan begitu saja untuk memperoleh kekayaannya, mengelola dan menghabiskan harta atau kekayaannya, maka gejolak lah yang akan muncul. Kita dapat melihat bagaimana keburukan dan kerusakan yang muncul sebagai akibat dari kerakusan dan keserakahan manusia. Korupsi yang terus terjadi dan pemerataan kesejahteraan yang tak kunjung tercapai di negeri ini pun merupakan akibat dari kerakusan manusia akan dunia. Semoga kita dilindungi dari fitnah ini..

Lalu bagaimanakah Islam mengatur atau membatasi kepemilikan harta?

Islam datang dari Sang Pencipta sebagai petunjuk kepada manusia agar benar dan tepat dalam menjalani kehidupan. Menuntun akal manusia yang terbatas agar mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang terpuji dan mana yang tercela, mana yang memberikan manfaat dan mana yang mengandung madharat, baik dalam jangka pendek maupun jangka yang sangat panjang. Ya... sampai kehidupan kelak. Karena di sanalah semua perbuatan kita akan dimintai pertanggungjawaban, tak satu pun yang terlewatkan dan terlupakan. Dan ingatlah, terkai urusan harta, kita akan dimintai pertanggungjawaban 2 kali, darimana ia diperoleh dan untuk apa ia digunakan?

Kembali ke topik pembatasan harta. Islam tidak membatasi kepemilikan harta dari segi kuantitas atau jumlah. Islam tidak membatasi jumlah, misal harta maksimal yang dimiliki seseorang adalah 100 Milyar, tidak ada batasan seperti itu. Islam hadir dengan membolehkan seseorang memperoleh harta berapa pun jumlahnya dengan mekanisme tertentu. Artinya, yang diatur oleh Islam adalah cara/mekanismenya. Baik cara/mekanisme perolehan, pengembangan juga pemanfaatan harta kekayaan.

Jadi, silahkan saja Anda memiliki harta dengan jumlah berapa pun asalkan halal. Anda boleh memiliki rumah dan aset berapa pun asalkan diperoleh melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariah Islam. Makanya Islam melarang dan mengharamkan pencurian, ghasab (perampasan), risywah (suap), pinjaman ribawi, dan lain-lain. Anda pun diperbolehkan mengembangkan dan menghabiskan/mengkonsumsi kekayaan yang dimiliki asalkan dengan cara-cara yang benar. Namun, Anda dilarang mengembangkan harta dengan cara salah seperti investasi dengan pengembalian yang mengandung riba/bunga, melakukan perjudian, curang dalam berdagang, melakukan penimbunan, dan lain-lain. 

Adakah sebagian kecil harta kita yang diperoleh melalui cara-cara yang terlarang? Mari kita intropeksi diri masing-masing. Tak perlu bangga dengan harta yang melimpah penuh kemewahan, juga tak perlu risau dengan harta yang sedikit. Ingat... carilah harta yang berkah.

Semoga bermanfaat

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (DP)

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka  (DP) Ust Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam? (Arina)

Jawab:
Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya), "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." 

Juga berdasar sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. 

Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Sebagian ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a'lam

K.H Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (DP)

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka  (DP) Ust Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam? (Arina)

Jawab:
Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya), "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." 

Juga berdasar sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. 

Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Sebagian ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a'lam

K.H Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Back to Top