-->
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan

Suku Bunga Dasar Kredit Turun, Apa Imbasnya ke Property Syariah?

suku bunga dan property
Pekan lalu, jika Kita berkunjung ke website property yang sudah mapan di Indonesia pasti menemukan pembahasan mengenai turunnya suku bunga dasar kredit. Itu dianggap sebagai sebuah kabar gembira, bahwa dengan turunnya suku bunga Kita dapat memiliki property dengan harga murah. Kita pun disarankan untuk segera membeli property atau rumah idaman kita. Pertanyaannya, apakah hal ini akan bertahan lama? Apakah di masa yang akan datang, misalkan 5 tahun ke depan, suku bunga akan tetap?

Lalu ada juga pertanyaan bagaimana dengan harga property syariah? Apakah ikut terpengaruh?

Jawabannya tidak sama sekali. Perumahan proyek developer property syariah sama sekali tidak terpengaruh oleh naik turunnya suku bunga. Ketika harga sudah disepakati ketika tawar menawar dan tercantum dalam akad jual beli, maka itulah harga yang harus dibayar pembeli. Tidak mungkin bertambah atau berkurang, kecuali adanya pelunasan dipercepat maka dibolehkan adanya pengurangan harga yang besarannya tergantung kebijakan developer. Oleh karena itu, kita akan menemukan beberapa hal berikut ini:
  • Cicilan pada property syariah bersifat flat, karena harga yang dipilih hanya satu, tinggal dibagi dengan jangka waktu
  • Total harga atau uang yang harus dikeluarkan selama jangka waktu tertentu sudah dapat diketahui sejak awal

Menentramkan bukan? Tidak perlu was was dengan naik turunnya suku bunga. Kita bisa fokus mencari pendapatan untuk cicilan bulanan.

Lalu, faktor apa yang mempengaruhi harga property syariah? Sederhananya dipengaruhi 2 hal:
  1. Harga pasaran sekitar lokasi
  2. Keuntungan yang ingin diperoleh developer. Kita tidak perlu tahu secara mendetail hitung-hitungan mereka, tentu di dalamnya ada harga lahan, konstruksi, perijinan, pajak, biaya promosi dan lain-lain.

Nah, bagi Anda yang ingin untung beli properti melalui property syariah lakukanlah hal ini:
  • Cek harga pasaran sekitar lokasi dan carilah yang lebih murah. Tapi ingat, jangan membeli property yang transaksinya mengandung riba. Ini kunci pertama meraih berkah dan jadikan ia sebagai 'harga mati' bagi Anda ^_^
  • Prediksi harga jual setelah cicilan lunas. Jika Anda membeli dengan KPR syariah tanpa bank selama 10 tahun, dengan total harga yang sudah diketahui, apakah harga jual nanti lebih besar atau lebih kecil? Ingat... nilai jual property selalu naik loh, baca ini. Tapi, mau rumah idaman Anda dijual lagi?
| 05.32.00 | , , ,

Suku Bunga Dasar Kredit Turun, Apa Imbasnya ke Property Syariah?

suku bunga dan property
Pekan lalu, jika Kita berkunjung ke website property yang sudah mapan di Indonesia pasti menemukan pembahasan mengenai turunnya suku bunga dasar kredit. Itu dianggap sebagai sebuah kabar gembira, bahwa dengan turunnya suku bunga Kita dapat memiliki property dengan harga murah. Kita pun disarankan untuk segera membeli property atau rumah idaman kita. Pertanyaannya, apakah hal ini akan bertahan lama? Apakah di masa yang akan datang, misalkan 5 tahun ke depan, suku bunga akan tetap?

Lalu ada juga pertanyaan bagaimana dengan harga property syariah? Apakah ikut terpengaruh?

Jawabannya tidak sama sekali. Perumahan proyek developer property syariah sama sekali tidak terpengaruh oleh naik turunnya suku bunga. Ketika harga sudah disepakati ketika tawar menawar dan tercantum dalam akad jual beli, maka itulah harga yang harus dibayar pembeli. Tidak mungkin bertambah atau berkurang, kecuali adanya pelunasan dipercepat maka dibolehkan adanya pengurangan harga yang besarannya tergantung kebijakan developer. Oleh karena itu, kita akan menemukan beberapa hal berikut ini:
  • Cicilan pada property syariah bersifat flat, karena harga yang dipilih hanya satu, tinggal dibagi dengan jangka waktu
  • Total harga atau uang yang harus dikeluarkan selama jangka waktu tertentu sudah dapat diketahui sejak awal

Menentramkan bukan? Tidak perlu was was dengan naik turunnya suku bunga. Kita bisa fokus mencari pendapatan untuk cicilan bulanan.

Lalu, faktor apa yang mempengaruhi harga property syariah? Sederhananya dipengaruhi 2 hal:
  1. Harga pasaran sekitar lokasi
  2. Keuntungan yang ingin diperoleh developer. Kita tidak perlu tahu secara mendetail hitung-hitungan mereka, tentu di dalamnya ada harga lahan, konstruksi, perijinan, pajak, biaya promosi dan lain-lain.

Nah, bagi Anda yang ingin untung beli properti melalui property syariah lakukanlah hal ini:
  • Cek harga pasaran sekitar lokasi dan carilah yang lebih murah. Tapi ingat, jangan membeli property yang transaksinya mengandung riba. Ini kunci pertama meraih berkah dan jadikan ia sebagai 'harga mati' bagi Anda ^_^
  • Prediksi harga jual setelah cicilan lunas. Jika Anda membeli dengan KPR syariah tanpa bank selama 10 tahun, dengan total harga yang sudah diketahui, apakah harga jual nanti lebih besar atau lebih kecil? Ingat... nilai jual property selalu naik loh, baca ini. Tapi, mau rumah idaman Anda dijual lagi?

5 Konsep Property Syariah yang Perlu Anda Ketahui

inilah 5 Konsep Property Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Jika sebelumnya Anda pernah membaca tulisan tentang "Apa Itu Property Syariah?", maka tulisan ini adalah sebagai pengingat saja tentang beberapa keunggulan yang dimiliki oleh property syariah (baca: property syariah tanpa bank). Berikut 5 konsep property syariah yang perlu Anda ketahui:

1. Tanpa Bank 
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada BI Checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.

2. Tanpa Bunga 
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah walaupun suku bunga naik turun, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.

3. Tanpa Denda 
Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam KPR konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan KPR syariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.

4. Tanpa Sita
Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal di sisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, karena Anda sudah memiliki hak rumah 100%. Anda pun bisa menjual aset lain untuk melunasi cicilan tersebut.

5. Tanpa Akad Bermasalah
Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit secara syari jika unit rumah sudah tersedia.

5 Konsep Property Syariah yang Perlu Anda Ketahui

inilah 5 Konsep Property Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Jika sebelumnya Anda pernah membaca tulisan tentang "Apa Itu Property Syariah?", maka tulisan ini adalah sebagai pengingat saja tentang beberapa keunggulan yang dimiliki oleh property syariah (baca: property syariah tanpa bank). Berikut 5 konsep property syariah yang perlu Anda ketahui:

1. Tanpa Bank 
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada BI Checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.

2. Tanpa Bunga 
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah walaupun suku bunga naik turun, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.

3. Tanpa Denda 
Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam KPR konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan KPR syariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.

4. Tanpa Sita
Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal di sisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, karena Anda sudah memiliki hak rumah 100%. Anda pun bisa menjual aset lain untuk melunasi cicilan tersebut.

5. Tanpa Akad Bermasalah
Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit secara syari jika unit rumah sudah tersedia.

Beli Properti, Tunai atau Kredit Syar'i?

Beli Properti, Tunai atau Kredit Syar'i
Lebih untung mana membeli properti secara tunai atau kredit syar'i? Ini jawabannya!

Sebelumnya kenapa harus kredit syar'i? Jelas, karena dengan kredit atau KPR dengan basis bunga bukan keuntungan yang akan Anda dapatkan, melainkan kerugian. Entah kerugian itu diperoleh di dunia ataukah tidak, yang pasti kehidupan kita hanyalah sebuah titik waktu yang akan dinilai sebagai penentu kehidupan pada sebuah garis waktu yang tidak akan pernah berujung.

Pada dasarnya, membeli properti secara tunai jauh lebih aman dan menguntungkan dibandingkan kredit. Kalau Anda memiliki idle cash (dana menganggur). rasio keuangan yang sehat, memiliki dana darurat dan fungsi proteksi serta memiliki investasi halal di tempat lain, tidak ada salahnya membeli properti dengan tunai. Apalagi, membeli secara tunai jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit (KPR). Dengan harga properti yang selalu naik sekitar 10% - 20% per tahun, keuntungan Anda akan lebih maksimal jika suatu saat Anda ingin menjualnya.

Dengan pembayaran tunai, juga membuat aliran dana Anda semakin terprediksi karena pendapatan bersih tidak terpotong biaya cicilan. Namun, kalau ternyata dana tunai tidak mencukupi, Anda boleh menggunakan fasilitas KPR Syariah. Ya... harus kredit yang syar'i. (Boleh dikatakan ini harga mati Jendral...) hehe.... Apalagi sekarang ini telah banyak developer property syariah tanpa bank, tentu akan membuat administrasi dan proses pembelian semakin simpel, cepat dan praktis. Sudah tidak ada alasan lagi untuk melirik KPR dengan basis ribawi.

Membeli secara tunai jelas menguntungkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan proses pembelian. Misalkan untuk menghindari risiko proyek pembangunan tidak selesai tepat waktu. Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
  1. Pilih developer atau pengembang yang terpercaya dan proyeknya sudah tidak diragukan lagi.
  2. Pastikan tanah yang dibangun oleh pengembang adalah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, lakukanlah survey lokasi dan siapkan pertanyaan untuk diajukan kepada developer nanti.
  3. Baca perjanjian antar kedua belah pihak secara detail, baru kemudian ditandatangani. Jika ada hal yang mengganjal, sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak developer atau pun marketingnya. Isi perjanjian sebaiknya memuat tentang properti yang akan Anda beli dari mulai sertifikat kepemilikan, kapan mulai dibangun dan selesai pada tanggal berapa, design seperti apa, fasilitas apa saja dan sebagainya. Selain itu, di dalam perjanjian itu harus tertulis mengenai sanksi jika pengembang tidak menyelesaikan tepat waktu dan tidak bisa melanjutkan proses pembangunannya. Ini akan menjadi jaminan Anda jika terjadi masalah di kemudian hari. Ingat sebuah prinsip dalam Islam, tidak boleh mendhalimi dan didhalimi, jika semua sudah tercantum, tidak perlu ada yang dirisaukan lagi.
Semoga bermanfaat. Dapatkan update informasi dengan mendaftarkan email Anda di form yang sudah tersedia.
| 18.50.00 | ,

Beli Properti, Tunai atau Kredit Syar'i?

Beli Properti, Tunai atau Kredit Syar'i
Lebih untung mana membeli properti secara tunai atau kredit syar'i? Ini jawabannya!

Sebelumnya kenapa harus kredit syar'i? Jelas, karena dengan kredit atau KPR dengan basis bunga bukan keuntungan yang akan Anda dapatkan, melainkan kerugian. Entah kerugian itu diperoleh di dunia ataukah tidak, yang pasti kehidupan kita hanyalah sebuah titik waktu yang akan dinilai sebagai penentu kehidupan pada sebuah garis waktu yang tidak akan pernah berujung.

Pada dasarnya, membeli properti secara tunai jauh lebih aman dan menguntungkan dibandingkan kredit. Kalau Anda memiliki idle cash (dana menganggur). rasio keuangan yang sehat, memiliki dana darurat dan fungsi proteksi serta memiliki investasi halal di tempat lain, tidak ada salahnya membeli properti dengan tunai. Apalagi, membeli secara tunai jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit (KPR). Dengan harga properti yang selalu naik sekitar 10% - 20% per tahun, keuntungan Anda akan lebih maksimal jika suatu saat Anda ingin menjualnya.

Dengan pembayaran tunai, juga membuat aliran dana Anda semakin terprediksi karena pendapatan bersih tidak terpotong biaya cicilan. Namun, kalau ternyata dana tunai tidak mencukupi, Anda boleh menggunakan fasilitas KPR Syariah. Ya... harus kredit yang syar'i. (Boleh dikatakan ini harga mati Jendral...) hehe.... Apalagi sekarang ini telah banyak developer property syariah tanpa bank, tentu akan membuat administrasi dan proses pembelian semakin simpel, cepat dan praktis. Sudah tidak ada alasan lagi untuk melirik KPR dengan basis ribawi.

Membeli secara tunai jelas menguntungkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan proses pembelian. Misalkan untuk menghindari risiko proyek pembangunan tidak selesai tepat waktu. Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
  1. Pilih developer atau pengembang yang terpercaya dan proyeknya sudah tidak diragukan lagi.
  2. Pastikan tanah yang dibangun oleh pengembang adalah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, lakukanlah survey lokasi dan siapkan pertanyaan untuk diajukan kepada developer nanti.
  3. Baca perjanjian antar kedua belah pihak secara detail, baru kemudian ditandatangani. Jika ada hal yang mengganjal, sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak developer atau pun marketingnya. Isi perjanjian sebaiknya memuat tentang properti yang akan Anda beli dari mulai sertifikat kepemilikan, kapan mulai dibangun dan selesai pada tanggal berapa, design seperti apa, fasilitas apa saja dan sebagainya. Selain itu, di dalam perjanjian itu harus tertulis mengenai sanksi jika pengembang tidak menyelesaikan tepat waktu dan tidak bisa melanjutkan proses pembangunannya. Ini akan menjadi jaminan Anda jika terjadi masalah di kemudian hari. Ingat sebuah prinsip dalam Islam, tidak boleh mendhalimi dan didhalimi, jika semua sudah tercantum, tidak perlu ada yang dirisaukan lagi.
Semoga bermanfaat. Dapatkan update informasi dengan mendaftarkan email Anda di form yang sudah tersedia.
| 18.50.00 | ,

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (DP)

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka  (DP) Ust Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam? (Arina)

Jawab:
Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya), "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." 

Juga berdasar sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. 

Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Sebagian ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a'lam

K.H Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (DP)

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka  (DP) Ust Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam? (Arina)

Jawab:
Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya), "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." 

Juga berdasar sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. 

Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Sebagian ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a'lam

K.H Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Hukum KPR Menurut Syariah Islam

hukum kpr
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)

Jawab:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).

Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;
  1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
  2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan.
  3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
  4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:

Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)

Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).

Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).

Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)

Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)

wasilah kepada haram adalah haram

Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”
(KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, M.SI)
| 02.18.00 | ,

Hukum KPR Menurut Syariah Islam

hukum kpr
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)

Jawab:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).

Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;
  1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
  2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan.
  3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
  4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:

Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)

Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).

Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).

Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)

Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)

wasilah kepada haram adalah haram

Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”
(KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, M.SI)
| 02.18.00 | ,

Apa Itu Property Syariah?

properti syariah
Sekarang ini, Kesadaran masyarakat akan konsep syariah mulai berkembang. Hal ini terlihat dari kegiatan maupun komunitas yang mereka ikuti, mulai majelis taklim, acara televisi, hijab, sekolah Islami, dan lain-lain. Alhamdulillah, ini menunjukkan dakwah terhadap syariah Islam yang dilakukan berbagai kelompok dakwah Islam telah menunjukkan hasil.

Tak luput pula sektor ekonomi dan bisnis pun mulai tersentuh dakwah ini. Sistem ribawi di perbankan yang dulu menjadi satu-satunya pilihan permodalan, kini telah banyak dikritisi dan telah banyak opsi lain yang syar'i. Salah satu yang mulai ngetrend sejak tahun 2015 adalah property syariah. Ingat ya... bukan property yang dibiayai melalui perbankan atau lembaga keuangan syariah lainnya.

Property Syariah atau KPR Syariah yang dimaksud yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukan bicara tentang konsep hunian semisal di perumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain lain. Jadi ini terkait dengan skema kepemilikan.

Banyak perbedaan antara property syariah dengan property yang berjalan saat ini (kita sebut 'property konvensional'). Hal utama yang membedakan adalah dari aspek akad dan skema bisnis. Dalam property syariah, konsumen langsung membeli rumah kepada pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun kredit.

Instrumen yang digunakan developer property syariah dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah isthisna'. Ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dan lain-lain. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Sehingga ketika konsumen hendak membeli rumah, rumah tersebut bersifat indent. Tentu bisa menjadi fasilitas bagi konsumen untuk melakukan customize design rumah yang dipesannya. 

Hal ini juga bukan berarti bahwa semua developer property syariah menerapkan skema isthisna ini. Ada juga yang langsung menerapkan skema jual beli. Artinya rumah yang diinginkan konsumen telah tersedia, ready stock. Konsumen tinggal memilih mau membeli secara cash atau kredit (KPR). Ketika berakad, maka disepakati 1 harga yang dipilih, apakah itu cash, KPR selama 5 tahun, 10 tahun ataukah selama 15 tahun. Harga yang disepakati di depan ini, saat akad, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah. Tidak ada hubungannya dengan suku bunga dan kondisi ekonomi. Sehingga cicilannya pun bersifat flat.

Developer property syariah pun menerapkan skema tanpa sita dan tanpa denda. Artinya jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diwajibkan memberitahu pihak Developer, agar developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun. 

Adapun skema tanpa sita maksudnya jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil (akad sewa dan jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat). Solusinya, pihak developer dan konsumen wajib untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini. Misal developer meminta pembeli untuk membatu penjualan rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri, konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.

Sehingga, property syariah ini terkenal dengan property tanpa bank, tanpa riba, tanpa denda dan tanpa sita.
Tanpa Bank, Anda bertransaksi langsung dengan developer
Tanpa Riba, Anda hanya memilih cash atau cicilan
Tanpa Denda, Tidak ada denda, karena denda sama dengan riba
Tanpa Sita, Rumah langsung menjadi milik Anda ketika Akad dan tidak menjadi jaminan/agunan pada akad jual beli.
Lebih mudah, praktis, menentramkan, membawa berkah dan keselamatan dunia akhirat 
^_^ 
| 05.02.00 | ,

Apa Itu Property Syariah?

properti syariah
Sekarang ini, Kesadaran masyarakat akan konsep syariah mulai berkembang. Hal ini terlihat dari kegiatan maupun komunitas yang mereka ikuti, mulai majelis taklim, acara televisi, hijab, sekolah Islami, dan lain-lain. Alhamdulillah, ini menunjukkan dakwah terhadap syariah Islam yang dilakukan berbagai kelompok dakwah Islam telah menunjukkan hasil.

Tak luput pula sektor ekonomi dan bisnis pun mulai tersentuh dakwah ini. Sistem ribawi di perbankan yang dulu menjadi satu-satunya pilihan permodalan, kini telah banyak dikritisi dan telah banyak opsi lain yang syar'i. Salah satu yang mulai ngetrend sejak tahun 2015 adalah property syariah. Ingat ya... bukan property yang dibiayai melalui perbankan atau lembaga keuangan syariah lainnya.

Property Syariah atau KPR Syariah yang dimaksud yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukan bicara tentang konsep hunian semisal di perumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain lain. Jadi ini terkait dengan skema kepemilikan.

Banyak perbedaan antara property syariah dengan property yang berjalan saat ini (kita sebut 'property konvensional'). Hal utama yang membedakan adalah dari aspek akad dan skema bisnis. Dalam property syariah, konsumen langsung membeli rumah kepada pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun kredit.

Instrumen yang digunakan developer property syariah dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah isthisna'. Ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dan lain-lain. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Sehingga ketika konsumen hendak membeli rumah, rumah tersebut bersifat indent. Tentu bisa menjadi fasilitas bagi konsumen untuk melakukan customize design rumah yang dipesannya. 

Hal ini juga bukan berarti bahwa semua developer property syariah menerapkan skema isthisna ini. Ada juga yang langsung menerapkan skema jual beli. Artinya rumah yang diinginkan konsumen telah tersedia, ready stock. Konsumen tinggal memilih mau membeli secara cash atau kredit (KPR). Ketika berakad, maka disepakati 1 harga yang dipilih, apakah itu cash, KPR selama 5 tahun, 10 tahun ataukah selama 15 tahun. Harga yang disepakati di depan ini, saat akad, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah. Tidak ada hubungannya dengan suku bunga dan kondisi ekonomi. Sehingga cicilannya pun bersifat flat.

Developer property syariah pun menerapkan skema tanpa sita dan tanpa denda. Artinya jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diwajibkan memberitahu pihak Developer, agar developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun. 

Adapun skema tanpa sita maksudnya jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil (akad sewa dan jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat). Solusinya, pihak developer dan konsumen wajib untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini. Misal developer meminta pembeli untuk membatu penjualan rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri, konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.

Sehingga, property syariah ini terkenal dengan property tanpa bank, tanpa riba, tanpa denda dan tanpa sita.
Tanpa Bank, Anda bertransaksi langsung dengan developer
Tanpa Riba, Anda hanya memilih cash atau cicilan
Tanpa Denda, Tidak ada denda, karena denda sama dengan riba
Tanpa Sita, Rumah langsung menjadi milik Anda ketika Akad dan tidak menjadi jaminan/agunan pada akad jual beli.
Lebih mudah, praktis, menentramkan, membawa berkah dan keselamatan dunia akhirat 
^_^ 
| 05.02.00 | ,

Kenapa Harus Property Syariah?

Pada kesempatan kali ini Saya akan berbagi mengenai alasan kenapa harus property syariah. Atau secara umum alasan kenapa bisnis kita dan semua yang kita lakukan harus sesuai syariah. Berikut alasannya:

  1. Karena bisnis syari’ah adalah bisnis yang menjunjung tinggi nilai-nilai universal yang mulia. Mengedepankan kejujuran, keadilan, jauh dari perkara tipu muslihat, kepura-puraan dan kezaliman. Ini adalah nilai-nilai universal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Dan syari’ah telah memberikan seperangkat aturan yang lengkap agar semua nilai tersebut bisa direalisasikan dalam kehidupan. Oleh karenanya, bisnis sesuai syariah bisa dilakukan oleh siapa pun, tidak hanya Muslim.
  2. Setiap muslim bisnis sesuai syari’ah adalah kewajiban dari Allah SWT. Karena aktivitas bisnis merupakan ativitas perbuatan (amal) manusia yang terkait dengan pengelolaan terhadap harta benda yang berhubungan dengan manusia lainnya. Sedangkan Allah SWT telah mewajibkan setiap muslim untuk selalu memperhatikan setiap perbuatannya tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya aktivitas bisnis untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Ini merupakan wujud sekaligus konsekuensi dari keimanan seorang muslim.


Sebuah kaidah menyatakan bahwa "hukum asal dari perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara". Jika diibaratkan. perbuatan kita adalah kereta api dan hukum syariah adalah rel, maka tidak boleh sedetik pun perbuatan kita berada di luar rel hukum syariah tersebut.

Loh kenapa begitu, Apa dasarnya munculnya kaidah tersebut?

Pertama: bahwa seluruh amal perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban, dihitung dan dibalas oleh Allah. Tentu kita semua yakin akan hari pembalasan kan?

Dua: bahwa Allah-lah yang satu-satunya pihak yang berhak memberikan penilaian atas status perbuatan manusia pada hari perhitungan, Dialah satu-satunya hakim yang menilai perbuatan manusia, apakah perbuatan mereka itu tergolong terpuji atau tercela,mendapat pahala ataukah siksa. Iya kan? bahkan hakim di pengadilan dunia pun bakal diadili kelak. Bukan dengan standarnya tetapi dengan standar dari Allah Sang Pencipta

Tiga: bahwa Allah telah menurunkan petunjukNya kepada manusia. Meski manusia memiliki akal, namun manusia tidak mungkin mengetahui standard keputusan Allah, perbuatan mana yang Dia putuskan sebagai kebajikan dan perbuatan mana pula yang Dia anggap sebagai ketercelaan. Oleh karena itu, penilaian hukum atas perbuatan manusia, ditinjau dari segi apakah akan mendapat pahala atau justru siksa di akhirat, wajib diserahkan kepada Allah saja. Itulah mengapa manusia membutuhkan petunjuk dari Allah Ta’ala. Apabila mereka mengikuti petunjuk itu, maka mereka akan selamat. Sebaliknya, jika mereka meninggalkan petunjuk Allah, maka mereka akan mendapat bencana di dunia dan siksa di akhirat.

Empat: bahwa Allah mewajibkan manusia untuk mengetahui hukum atas segala macam perbuatan yang mereka lakukan, agar mereka dapat mengatur perbuatan mereka dengan hukum tersebut dan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatan mereka di hadapan Allah pada hari perhitungan.
Allah berfirman dalam Surat al-Isra’ ayat 36: “janganlah kalian mengikuti apa-apa yang kalian tidak memiliki pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, pengelihatan dan hati itu semuanya akan dimintai pertanggungjawaban". [Saya olah dari tulisan Ust Titok Priastomo]

Sudah cukup? Ataukah malah muncul pertanyaan lanjutan...
Iya, bisa saja Anda bertanya kenapa harus menggunakan standar syariah, toh di dunia ini banyak standar untuk menilai baik buruk, untung tidaknya sebuah perbuatan kita. Iya kan? Entah itu ada istiadat, trend, hitung2an ilmiah, dll...

Wah... bisa panjang kalau saya bahas, Saya rekomendasikan saja Video Islamic Business Coaching yang saya tulis di linkedin. Langsung saja ke materi Teori Berfikir Tingkat 3

Semoga bermanfaat

Kenapa Harus Property Syariah?

Pada kesempatan kali ini Saya akan berbagi mengenai alasan kenapa harus property syariah. Atau secara umum alasan kenapa bisnis kita dan semua yang kita lakukan harus sesuai syariah. Berikut alasannya:

  1. Karena bisnis syari’ah adalah bisnis yang menjunjung tinggi nilai-nilai universal yang mulia. Mengedepankan kejujuran, keadilan, jauh dari perkara tipu muslihat, kepura-puraan dan kezaliman. Ini adalah nilai-nilai universal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Dan syari’ah telah memberikan seperangkat aturan yang lengkap agar semua nilai tersebut bisa direalisasikan dalam kehidupan. Oleh karenanya, bisnis sesuai syariah bisa dilakukan oleh siapa pun, tidak hanya Muslim.
  2. Setiap muslim bisnis sesuai syari’ah adalah kewajiban dari Allah SWT. Karena aktivitas bisnis merupakan ativitas perbuatan (amal) manusia yang terkait dengan pengelolaan terhadap harta benda yang berhubungan dengan manusia lainnya. Sedangkan Allah SWT telah mewajibkan setiap muslim untuk selalu memperhatikan setiap perbuatannya tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya aktivitas bisnis untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Ini merupakan wujud sekaligus konsekuensi dari keimanan seorang muslim.


Sebuah kaidah menyatakan bahwa "hukum asal dari perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara". Jika diibaratkan. perbuatan kita adalah kereta api dan hukum syariah adalah rel, maka tidak boleh sedetik pun perbuatan kita berada di luar rel hukum syariah tersebut.

Loh kenapa begitu, Apa dasarnya munculnya kaidah tersebut?

Pertama: bahwa seluruh amal perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban, dihitung dan dibalas oleh Allah. Tentu kita semua yakin akan hari pembalasan kan?

Dua: bahwa Allah-lah yang satu-satunya pihak yang berhak memberikan penilaian atas status perbuatan manusia pada hari perhitungan, Dialah satu-satunya hakim yang menilai perbuatan manusia, apakah perbuatan mereka itu tergolong terpuji atau tercela,mendapat pahala ataukah siksa. Iya kan? bahkan hakim di pengadilan dunia pun bakal diadili kelak. Bukan dengan standarnya tetapi dengan standar dari Allah Sang Pencipta

Tiga: bahwa Allah telah menurunkan petunjukNya kepada manusia. Meski manusia memiliki akal, namun manusia tidak mungkin mengetahui standard keputusan Allah, perbuatan mana yang Dia putuskan sebagai kebajikan dan perbuatan mana pula yang Dia anggap sebagai ketercelaan. Oleh karena itu, penilaian hukum atas perbuatan manusia, ditinjau dari segi apakah akan mendapat pahala atau justru siksa di akhirat, wajib diserahkan kepada Allah saja. Itulah mengapa manusia membutuhkan petunjuk dari Allah Ta’ala. Apabila mereka mengikuti petunjuk itu, maka mereka akan selamat. Sebaliknya, jika mereka meninggalkan petunjuk Allah, maka mereka akan mendapat bencana di dunia dan siksa di akhirat.

Empat: bahwa Allah mewajibkan manusia untuk mengetahui hukum atas segala macam perbuatan yang mereka lakukan, agar mereka dapat mengatur perbuatan mereka dengan hukum tersebut dan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatan mereka di hadapan Allah pada hari perhitungan.
Allah berfirman dalam Surat al-Isra’ ayat 36: “janganlah kalian mengikuti apa-apa yang kalian tidak memiliki pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, pengelihatan dan hati itu semuanya akan dimintai pertanggungjawaban". [Saya olah dari tulisan Ust Titok Priastomo]

Sudah cukup? Ataukah malah muncul pertanyaan lanjutan...
Iya, bisa saja Anda bertanya kenapa harus menggunakan standar syariah, toh di dunia ini banyak standar untuk menilai baik buruk, untung tidaknya sebuah perbuatan kita. Iya kan? Entah itu ada istiadat, trend, hitung2an ilmiah, dll...

Wah... bisa panjang kalau saya bahas, Saya rekomendasikan saja Video Islamic Business Coaching yang saya tulis di linkedin. Langsung saja ke materi Teori Berfikir Tingkat 3

Semoga bermanfaat

7 Keuntungan Memiliki Property (Rumah)


Sebagaimana diketahui Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok individu dan keluarga. Baik dalam pandangan ekonomi Islam maupun konvensional. Kebutuhan ini wajib dipenuhi oleh setiap orang, apalagi mereka yang berperan sebagai kepala keluarga. Pemenuhan kebutuhannya tak harus dengan membeli rumah, menyewa pun merupakan salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan pokok ini. 

Bagi kita yang masih belum memiliki rumah, jangan risau apalagi sampai gundah gulana. hehe... Akan tetapi, tahukah Anda? Ada banyak keuntungan dengan memiliki rumah atau property. Berikut beberapa keuntungan yang dapat Saya sampaikan:

  1. Bumi ini hanya Allah ciptakan satu kali, tidak ada bumi kedua. Dan sampai saat ini belum ditemukan planet yang layak huni seperti bumi ini, hehe.. Memiliki rumah berarti Anda telah memenuhi kebutuhan pokok akan papan bagi diri sendiri dan keluarga.
  2. Bagi Anda yang menjadikan property sebagai obyek investasi,  maka harganya akan naik tiap waktu, tidak fluktuatif.  Ini menjadikan property sebagai investasi yang sangat menguntungkan. Sebagai contoh saja, Ummi Residence yang terletak dekat Jl Tegar Beriman Pemda Cibinong Bogor telah mengalami beberapa kali kenaikan harga. Januari 2015 dilaunching dengan harga cash Rp 600jt, kini type 90/100 dijual cash seharga Rp 850jt, entah berapa harga di bulan Maret nanti. Apalagi sekarang sedang dimulai pembangunannya secara serentak. Sekedar info, sekarang tersisa 7 unit (4 unit untuk rumah dan 3 unit untuk kavling siap bangun). Anda berminat, jangan tunda... booking segera sebelum harganya naik....!!!
  3. Property juga tidak akan hilang selama aspek legalnya dimiliki. Bandingkan dengan kendaraan yang kita miliki, selain nilainya terus turun juga rentan akan ‘kehilangan’ ... 
  4. Property memiliki keunggulan 3C (Cashflow, Capital Gain, Collateral)
  5. Property kepemilikannya jelas.
  6. Dapat disewakan tanpa mengurangi nilai property yang kita miliki. Makanya carilah lokasi yang strategis, dekat kampus misalnya. Tetapi bagi Anda yang butuh ketenangan, carilah perkampungan yang asri dan tenang serta jauh dari kebisingan kota.
  7. Property adalah benteng bagi setiap bisnis yang dilakukan. Ia mampu mengcover risiko usaha dari bisnis yang dijalankan.

Ada lagi?

Silahkan Anda tambahkan sendiri...

Hal yang paling utama dan yang harus menjadi acuan bagi seorang muslim tentulah skema bisnisnya, apakah mengandung riba atau hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum syara’ atau tidak. Karena di sinilah letak keberkahan harta kita. Oia, sebagai catatan saja, bisnis sesuai syariah bukan berarti khusus untuk kalangan muslim loh... Siapa pun boleh terlibat di dalamnya.

InsyaAllah bersambung...

7 Keuntungan Memiliki Property (Rumah)


Sebagaimana diketahui Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok individu dan keluarga. Baik dalam pandangan ekonomi Islam maupun konvensional. Kebutuhan ini wajib dipenuhi oleh setiap orang, apalagi mereka yang berperan sebagai kepala keluarga. Pemenuhan kebutuhannya tak harus dengan membeli rumah, menyewa pun merupakan salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan pokok ini. 

Bagi kita yang masih belum memiliki rumah, jangan risau apalagi sampai gundah gulana. hehe... Akan tetapi, tahukah Anda? Ada banyak keuntungan dengan memiliki rumah atau property. Berikut beberapa keuntungan yang dapat Saya sampaikan:

  1. Bumi ini hanya Allah ciptakan satu kali, tidak ada bumi kedua. Dan sampai saat ini belum ditemukan planet yang layak huni seperti bumi ini, hehe.. Memiliki rumah berarti Anda telah memenuhi kebutuhan pokok akan papan bagi diri sendiri dan keluarga.
  2. Bagi Anda yang menjadikan property sebagai obyek investasi,  maka harganya akan naik tiap waktu, tidak fluktuatif.  Ini menjadikan property sebagai investasi yang sangat menguntungkan. Sebagai contoh saja, Ummi Residence yang terletak dekat Jl Tegar Beriman Pemda Cibinong Bogor telah mengalami beberapa kali kenaikan harga. Januari 2015 dilaunching dengan harga cash Rp 600jt, kini type 90/100 dijual cash seharga Rp 850jt, entah berapa harga di bulan Maret nanti. Apalagi sekarang sedang dimulai pembangunannya secara serentak. Sekedar info, sekarang tersisa 7 unit (4 unit untuk rumah dan 3 unit untuk kavling siap bangun). Anda berminat, jangan tunda... booking segera sebelum harganya naik....!!!
  3. Property juga tidak akan hilang selama aspek legalnya dimiliki. Bandingkan dengan kendaraan yang kita miliki, selain nilainya terus turun juga rentan akan ‘kehilangan’ ... 
  4. Property memiliki keunggulan 3C (Cashflow, Capital Gain, Collateral)
  5. Property kepemilikannya jelas.
  6. Dapat disewakan tanpa mengurangi nilai property yang kita miliki. Makanya carilah lokasi yang strategis, dekat kampus misalnya. Tetapi bagi Anda yang butuh ketenangan, carilah perkampungan yang asri dan tenang serta jauh dari kebisingan kota.
  7. Property adalah benteng bagi setiap bisnis yang dilakukan. Ia mampu mengcover risiko usaha dari bisnis yang dijalankan.

Ada lagi?

Silahkan Anda tambahkan sendiri...

Hal yang paling utama dan yang harus menjadi acuan bagi seorang muslim tentulah skema bisnisnya, apakah mengandung riba atau hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum syara’ atau tidak. Karena di sinilah letak keberkahan harta kita. Oia, sebagai catatan saja, bisnis sesuai syariah bukan berarti khusus untuk kalangan muslim loh... Siapa pun boleh terlibat di dalamnya.

InsyaAllah bersambung...
Back to Top