Beli Properti, Tunai atau Kredit Syar'i?

| 18.50.00 | ,
Beli Properti, Tunai atau Kredit Syar'i
Lebih untung mana membeli properti secara tunai atau kredit syar'i? Ini jawabannya!

Sebelumnya kenapa harus kredit syar'i? Jelas, karena dengan kredit atau KPR dengan basis bunga bukan keuntungan yang akan Anda dapatkan, melainkan kerugian. Entah kerugian itu diperoleh di dunia ataukah tidak, yang pasti kehidupan kita hanyalah sebuah titik waktu yang akan dinilai sebagai penentu kehidupan pada sebuah garis waktu yang tidak akan pernah berujung.

Pada dasarnya, membeli properti secara tunai jauh lebih aman dan menguntungkan dibandingkan kredit. Kalau Anda memiliki idle cash (dana menganggur). rasio keuangan yang sehat, memiliki dana darurat dan fungsi proteksi serta memiliki investasi halal di tempat lain, tidak ada salahnya membeli properti dengan tunai. Apalagi, membeli secara tunai jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit (KPR). Dengan harga properti yang selalu naik sekitar 10% - 20% per tahun, keuntungan Anda akan lebih maksimal jika suatu saat Anda ingin menjualnya.

Dengan pembayaran tunai, juga membuat aliran dana Anda semakin terprediksi karena pendapatan bersih tidak terpotong biaya cicilan. Namun, kalau ternyata dana tunai tidak mencukupi, Anda boleh menggunakan fasilitas KPR Syariah. Ya... harus kredit yang syar'i. (Boleh dikatakan ini harga mati Jendral...) hehe.... Apalagi sekarang ini telah banyak developer property syariah tanpa bank, tentu akan membuat administrasi dan proses pembelian semakin simpel, cepat dan praktis. Sudah tidak ada alasan lagi untuk melirik KPR dengan basis ribawi.

Membeli secara tunai jelas menguntungkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan proses pembelian. Misalkan untuk menghindari risiko proyek pembangunan tidak selesai tepat waktu. Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
  1. Pilih developer atau pengembang yang terpercaya dan proyeknya sudah tidak diragukan lagi.
  2. Pastikan tanah yang dibangun oleh pengembang adalah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, lakukanlah survey lokasi dan siapkan pertanyaan untuk diajukan kepada developer nanti.
  3. Baca perjanjian antar kedua belah pihak secara detail, baru kemudian ditandatangani. Jika ada hal yang mengganjal, sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak developer atau pun marketingnya. Isi perjanjian sebaiknya memuat tentang properti yang akan Anda beli dari mulai sertifikat kepemilikan, kapan mulai dibangun dan selesai pada tanggal berapa, design seperti apa, fasilitas apa saja dan sebagainya. Selain itu, di dalam perjanjian itu harus tertulis mengenai sanksi jika pengembang tidak menyelesaikan tepat waktu dan tidak bisa melanjutkan proses pembangunannya. Ini akan menjadi jaminan Anda jika terjadi masalah di kemudian hari. Ingat sebuah prinsip dalam Islam, tidak boleh mendhalimi dan didhalimi, jika semua sudah tercantum, tidak perlu ada yang dirisaukan lagi.
Semoga bermanfaat. Dapatkan update informasi dengan mendaftarkan email Anda di form yang sudah tersedia.

Tidak ada komentar:

Back to Top